“Catatan atas Laporan Keuangan” sangat penting sebagai supplement bagi komponen lainnya, sehingga satu set Laporan Kauangan benar-benar mampu memberi informasi yang sejelas mungkin, tanpa potensi bias. Bagi perusahaan yang berstatus terbuka (Tbk) dan menawarkan sahamnya kepada publik, bahkan Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian tak terpisahkan dari komponen utama Laporan Keuangan.
Hal itu karena pada dasarnya, tidak semua hal—yang penting untuk diketahui oleh pengguna—bisa disajikan di atas Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas.
Misalnya:
- Ada akun—di dalam Laporan Keuangan—yang aslinya merupakan penggabungan beberapa akun sejenis. Pengguna laporan keuangan takkan pernah tahu jika hal itu tak diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
- Adakalanya perusahaan meminjam uang di bank—untuk mendanai operasionalnya—dan menggunakan aset sebagai jaminan. Pengguna Laporan Keuangan takkan pernah tahu kalau aset tersebut ternyata telah dijadikan jaminan bank.
- Dan lain sebagainya.
Lalu, apa saja yang diungkapkan di dalam komponen “Catatan atas Laporan Keuangan”?
Secara garis besar, catatan atas laporan keuangan mengungkapkan:
- Gambaran umum perusahaan,
- Ikhtisar kebijakan akuntansi
- Penjelasan akun-akun laporan keuangan dan informasi lainnya
- Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting
- Informasi yang diwajibkan dalam PSAK tetapi tidak disajikan dalam Laporan keuangan
- Informasi lain yang tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.
Mari kita lihat satu-persatu
Bag. 1. GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
Bagian ini berisi penjelasan tentang hal-hal umum yang penting untuk diungkapkan berkaitan dengan perusahaan, mencakup:
1. Pendirian Perusahaan – Penjelasan mengenai pendirian perusahaan beserta perubahan terhadap anggaran dasar, yang antara lain meliputi: riwayat perusahaan, akta pendirian dan perubahan anggaran dasar terakhir, pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pengumuman pada Lembaran Berita Negara, tempat kedudukan perusahaan. Bidang usaha utama perusahaan sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan kegiatan usaha yang dijalankan. Tanggal mulai beroperasinya perusahaan secara komersial. Apabila perusahaan melakukan ekspansi atau penciutan usaha secara signifikan pada periode laporan yang disajikan, harus disebutkan saat dimulainya operasi komersial dari ekspansi atau penciutan perusahaan dan kapasitas produksinya.
2. Penawaran Umum Efek Perusahaan – Penjelasan penawaran umum efek perusahaan yang meliputi tanggal efektif penawaran umum perdana, kebijakan/tindakan perusahaan yang dapat mempengaruhi efek yang diterbitkan (corporate action) sejak penawaran umum perdana sampai dengan periode pelaporan terakhir, jenis dan jumlah efek yang ditawarkan pada saat penawaran terakhir, dan tempat pencatatan efek perusahaan.
3. Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris – Yang harus diungkapkan adalah: (a) Nama anggota direksi dan dewan komisaris; dan (b) Jumlah karyawan pada akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan selama periode yang bersangkutan.
Bag.2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
Dalam bagian ini harus diungkapkan sebagai berikut:
1. Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan – Yang harus dijelaskan adalah:
- Dasar pengukuran laporan keuangan, yaitu berdasarkan nilai historis (historical cost), namun untuk beberapa transaksi atau akun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku, dimungkinkan mengukurnya dengan nilai kini (current cost), nilai realisasi (realizable value), nilai wajar (fair value), atau nilai terendah antara biaya dan harga pasar.
- Asumsi dasar dalam penyusunan laporan keuangan, adalah dasar akrual kecuali untuk laporan arus kas.
- Mata uang pelaporan yang digunakan dan alasannya, apabila mata uang pelaporan bukan rupiah. Apabila terdapat perubahan mata uang pelaporan, diungkapkan alasannya, kurs yang digunakan dalam pengukuran kembali atau penjabaran, dan ikhtisar Laporan Posisi Keuangan dan laporan laba rugi yang disajikan sebagai perbandingan dalam mata uang sebelumnya.
- Alasan perubahan periode pelaporan.
Contoh pengungkapan:
“Laporan Keuangan ini telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, yaitu Standar Akuntansi Keuangan, peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Pedoman Penyajian Laporan Keuangan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ) bagi perusahaan yang menawarkan sahamnya kepada masyarakat.Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk akun aktiva tetap yang telah dinilai kembali (revaluasi) pada tahun 20X2, investasi dalam efek tertentu yang dicatat sebesar nilai wajarnya dan persediaan yang dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai realisasi bersih (the lower cost or net realizable value). Laporan keuangan disusun dengan metode akrual kecuali laporan arus kas.Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method) dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah rupiah.”
2. Kebijakan Akuntansi Tertentu – merinci kebijakan akuntansi tertentu yang diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi penting, melputi:
- Kas dan Setara Kas – Yang harus dijelaskan adalah unsur-unsur Kas dan Setara Kas.
- Piutang – Yang harus dijelaskan adalah: (1) Dasar penetapan penyisihan piutang ragu-ragu yang dapat berupa : (a) Penelaahan terhadap masing-masing piutang pada akhir periode, atau (b) Dasar estimasi lainnya bila penelaahan terhadap masing-masing piutang tidak praktis untuk dilakukan. Dalam hal ini diungkapkan rumusan yang digunakan. (2) Kebijakan akuntansi mengenai anjak piutang baik without recourse maupun with recourse.
- Persediaan – Yang harus dijelaskan adalah: (1) Pengakuan nilai persediaan, yaitu berdasarkan biaya atau nilai realisasi bersih secara agregat, mana yang lebih rendah, (the lower of cost or net realizable value). (2) Rumus biaya persediaan. Rumus yang digunakan apakah biaya masuk pertama keluar pertama (MPKP atau FIFO), rata-rata tertimbang (weighted average cost method), atau identifikasi khusus (specific identification). (3) Metode penyisihan untuk persediaan mati atau hilang dan persediaan yang perputarannya lambat (slow moving).
- Investasi Efek – Yang harus dijelaskan adalah: (1) Kelompok investasi dalam bentuk surat berharga (efek), baik yang berupa efek hutang (debt securities) maupun efek ekuitas (equity securities), yaitu surat berharga dalam kelompok diperdagangkan (trading securities), dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity) dan tersedia untuk dijual (available for sale). (2) Pengakuan nilai pada investasi dalam bentuk surat berharga, untuk setiap kelompok surat berharga. (3) Metode akuntansi yang digunakan dalam pencatatan penyertaan (metode ekuitas atau biaya).
- Investasi selain Efek – Yang harus dijelaskan adalah: (1) Penentuan nilai tercatat investasi. (2) Perlakuan perubahan nilai pasar investasi lancar yang dicatat berdasarkan harga pasar. (3) Perlakuan surplus revaluasi atas penjualan investasi yang dinilai kembali.
- Aset Tetap – Yang harus dijelaskan adalah: (1) Dasar pengukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto Aset tetap. (2) Kriteria Kapitalisasi biaya perbaikan dan perawatan, penurunan nilai (impairment) dan penilaian kembali Aset tetap (revaluasi). (3) Metode penyusutan yang digunakan. (4) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan. (5) Dasar pengukuran Aset dalam pembangunan. (6) Status kepemilikan Aset yang dikuasai perusahaan, baik yang sedang dalam proses balik nama maupun yang masih tas nama pihak lain.
- Sewa Guna Usaha – Yang harus dijelaskan adalah: (1) Dasar perlakuan transaksi sewa guna usaha sebagai capital lease. (2) Perlakuan laba (rugi) transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale and lease back).
- Aset Tidak Berwujud – Yang harus dijelaskan adalah: (1) Kriteria pengakuan untuk tiap jenis Aset. (2) Metode amortisasi yang digunakan. (3) Masa manfaat atau tarif amortisasi yang digunakan. (4) Untuk biaya pengembangan, agar dijelaskan juga dasar kapitalisasinya.
- Aset Lain-Lain – Yang harus dijelaskan adalah: (1) Dasar pengelompokan suatu Aset menjadi Aset lain-lain. (2) Kebijakan akuntansi untuk tiap jenis Aset.
- Penurunan Nilai Aset – Yang harus dijelaskan: (1) Dasar pengukuran (metode dan asumsi) penurunan nilai Aset. (2) Perlakuan akuntansi terhadap penurunan nilai dan pemulihan nilai Aset.
- Restrukturisasi Hutang Bermasalah – Yang harus dijelaskan adalah pengakuan keuntungan neto atas restrukturisasi hutang, jika ada.
- Pengakuan Pendapatan – Yang harus dijelaskan adalah dasar, tarif dan saat pengakuan pendapatan.
- Biaya Pinjaman – Yang harus dijelaskan adalah kebijakan pembebanan atau kapitalisasi, unsur-unsur biaya pinjaman, Aset yang memenuhi syarat (qualifying assets).
- Pajak Penghasilan – Yang harus dijelaskan adalah metode akuntansi pajak penghasilan yang digunakan dengan menyebutkan akun-akun yang menimbulkan pajak tangguhan.
- Program Pensiun – Yang harus dijelaskan adalah: (1) Jenis program pensiun. (2) Dasar perhitungan dari iuran pensiun, misalnya dengan menggunakan perhitungan dari jasa aktuaris.
- Laba (Rugi) Per Saham – Yang harus dijelaskan adalah: (1) Dasar penentuan pembilang yang digunakan dalam penghitungan laba (rugi) per saham dasar dan dilusian, atau perhitungan per Sertifikat Penitipan Efek (SPE). (2) Dasar penentuan penyebut yang digunakan dalam penghitungan laba (rugi) per saham dasar dan dilusian, atau perhitungan per Sertifikat Penitipan Efek (SPE). (3) Bila jumlah saham biasa atau efek berpotensi saham biasa yang beredar bertambah sebagai akibat dari kapitalisasi, penerbitan saham bonus atau pemecahan saham (stock-split) atau berkurang sebagai akibat pembalikan pemecahan saham (reversed stock-split) maka perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan dilusian untuk semua periode yang disajikan harus disesuaikan (retrospektif).
- Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing – Yang harus dijelaskan adalah: (1) Kurs yang digunakan untuk membukukan transaksi dalam mata uang asing. (2) Kurs tanggal Laporan Posisi Keuangan yang digunakan, yaitu kurs beli bank untuk menjabarkan akun Aset moneter dan kurs jual bank untuk menjabarkan akun liabilitas moneter. Kurs yang digunakan adalah kurs pada bank di mana perusahaan melakukan sebagian besar transaksi valuta asing. Sebagai perbandingan harus diungkapkan juga kurs jual dan beli Bank Indonesia pada tanggal Laporan Posisi Keuangan. (3) Perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari penjabaran Aset dan liabilitas moneter.
- Instrumen Derivatif – Yang harus dijelaskan adalah: (1) Perlakuan akuntansi sesuai tujuan transaksi derivatif. (2) Dasar pengukuran (nilai wajar atau nilai lainnya). (3) Kriteria pengakuan laba rugi, yaitu selisih nilai wajar dan nilai tercatat dilaporkan pada laba rugi periode berjalan kecuali yang memenuhi kriteria pendapatan komprehensif lain.
- Segmen Usaha – Yang harus dijelaskan adalah: (1) Dasar yang digunakan untuk mengidentifikasi segmen. (2) Dasar yang digunakan untuk menggolongkan suatu segmen sebagai segmen primer atau sekunder. (3) Dasar yang digunakan untuk mengalokasikan pendapatan, beban, dan Aset dalam setiap segmen.
Bag. 3. PENGUNGKAPAN ATAS AKUN-AKUN LAPORAN KEUANGAN
Bagian ini menjelaskan hal-hal yang penting untuk diungkapkan pada tiap-tiap akun, yang dapat mempengaruhi pembaca dalam pengambilan keputusan, yang disusun dengan memperhatikan urutan penyajian Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas, serta informasi tambahan.
Pengungkapan akun-akun laporan keuangan dan pengungkapan lainnya sebagai berikut:
1. Kas dan Setara Kas – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Unsur kas dan setara kas dipisahkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga.
- Rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata uang .
- Kisaran tingkat bunga dari setara kas selama periode pelaporan.
Contoh pengungkapan Kas dan Setara Kas:
Dibawah tabel dijelaskan:
“Semua deposito berjangka merupakan deposito berjangka dalam Rupiah, kecuali deposito berjangka pada PT Bank EFRG (A.S.$ x.xxx) dan sebagian deposito berjangka pada PT Bank SHGA (A.S.$ x.xxx) pada tahun 20X2 dan pada PT Bank GMSA (DM x.xxx) pada tahun 20X1, yang merupakan deposito berjangka dalam mata uang asing. Deposito berjangka dalam Rupiah memperoleh bunga per tahun berkisar antara xx% sampai xx% pada tahun 20X2 dan antara xx% sampai xx% pada tahun 20X1, sedangkan deposito berjangka dalam mata uang asing memperoleh bunga per tahun berkisar antara xx% sampai xx% pada tahun 20X2 dan antara xx% sampai xx% pada tahun 20X1.“
2. Investasi Jangka Pendek – Yang harus diungkapkan adalah pemisahan antara jenis investasi sementara deposito dan surat berharga (efek), yaitu:
a. Untuk deposito, pengungkapan mencakup hal-hal sebagai berikut: (1) Bank tempat dana ditempatkan yang dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, (2) Kisaran suku bunga deposito selama periode pelaporan, (3) Jumlah deposito dan jenis mata uang, (4) Hal-hal yang dapat mepengaruhi kualitas pencairan deposito tersebut.
b. Pengelompokan efek sesuai kategorinya dan dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa:
- Efek yang diperdagangkan (trading securities),
- Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity),
- Efek yang tersedia untuk dijual (available for sale),
- Pengungkapan lain dari masing-masing efek yang meliputi : Nilai wajar agregat (marked to market), metode dan asumsi yang digunakan dalam menentukan nilai wajar Efek, keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi dari pemilikan efek tersedia untuk dijual, biaya perolehan termasuk jumlah premi dan diskonto yang belum diamortisasi, untuk efek dimiliki hingga jatuh tempo, peringkat efek hutang berikut nama pemeringkat, jika ada, dan uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual atau memindahkan kelompok efek.
Contoh pengungkapan Investasi Jangka Pendek:
3. Wesel tagih – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Pihak penerbit;
- Kisaran tingkat bunga dan jenis mata uang;
- Uraian tentang sifat dan asal terjadinya (dari transaksi usaha atau lainnya);
- Jumlah penyisihan wesel tagih ragu-ragu, jika ada.
4. Piutang Usaha – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Pemisahan antara piutang usaha kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga;
- Jumlah piutang menurut debitur;
- Jumlah piutang menurut mata uang;
- Jumlah piutang menurut umur (aging schedule);
- Jumlah penyisihan piutang ragu-ragu, beban piutang ragu-ragu dan penghapusan piutang;
- Pendapat manajemen akan kecukupan jumlah penyisihan;
- Piutang yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan;
- Informasi piutang yang telah dijual secara with recourse meliputi : (1) jumlah piutang yang dialihkan, yang meliputi piutang retensi, beban bunga, jatuh tempo, dan ikatan penting lainnya yang diatur dalam perjanjian. (2) jaminan yang diberikan, jika ada.
Contoh pengungkapan Piutang Usaha:
Di bawahnya dijelaskan:
“Perusahaan membentuk penyisihan piutang ragu-ragu untuk piutang pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang mengalami kesulitan keuangan akibat menurunnya kegiatan ekonomi.“
Lalu dibawagnya disajikan juga:
Sebagai tambahan perusahaan juga mengungkapkan:
“Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan piutang ragu-ragu cukup untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya piutang usaha di kemudian hari. Piutang usaha dalam mata uang asing berjumlah A.S.$ xxx.xxx dan DM xx.xxx pada tahun 20X2 dan A.S.$ xxx.xxx dan DM xx.xxx pada tahun 20X1 (lihat Catatan 54). Piutang pada pihak ketiga sejumlah Rp xxx.xxx pada tahun 20X2 digunakan sebagai agunan pinjaman jangka pendek dari PT Bank Antar Data (lihat Catatan 20). Piutang usaha sebesar A.S.$ x.xxx yang berasal dari penjualan ekspor ke Amerika Latin dijual dengan recourse kepada PT Faktor Indonesia. Besarnya retensi adalah xx% (lihat Catatan 21). Piutang tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 20X3. Perusahaan memberikan beban diskonto sebesar Rp xxx.xxx atas penjualan piutang tersebut.”
5. Piutang Lainnya – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian jenis dan jumlah piutang, termasuk rincian jenis mata uang.
- Jumlah penyisihan piutang ragu-ragu, beban piutang ragu-ragu, dan penghapusan piutang, jika ada.
- Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan.
6. Persediaan – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Total jumlah tercatat dan nilai tercatat menurut klasifikasi tertentu, seperti: Persediaan barang jadi, dalam proseshan, dan bahan baku/pembantu;
- Jumlah penyesuaian atas penurunan nilai persediaan;
- Kondisi dan peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang diturunkan;
- Jumlah penyisihan atau penghapusan persediaan mati atau usang;
- Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan atau penghapusan persediaan yang mati atau usang;
- Nilai tercatat persediaan yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan;
- Nilai persediaan yang diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi, dan risiko yang ditutup;
- Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah pertanggungan asuransi;
- Nilai tercatat persediaan yang dijadikan jaminan;
- Dalam situasi depresiasi rupiah luar biasa: jumlah selisih kurs yang dikapitalisasi, biaya pengganti (replacement cost) dan jumlah yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount);
- Penjelasan mengenai kerugian persediaan yang jumlahnya material atau sifatnya luar biasa, seperti bencana alam;
- Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi dan tingkat kapitalisasi yang dipergunakan, untuk persediaan yang memenuhi kriteria Aset tertentu (qualifying asset).
Contoh pengungkapan Persediaan:
Perusahaan juga mengungkapkan:
“Selain persedian bahan baku dan pembantu, manajemen tidak melakukan penyisihan terhadap persediaan usang dan langsung membebankan pada periode berjalan. Seluruh persediaan telah diasuransikan terhadap risiko kerugian atas kebakaran dan risiko lainnya. Manajemen berpendapat bahwa jumlah pertanggungan asuransi sebesar Rp xxx.xxx cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas risiko kebakaran dan risiko lainnya yang mungkin dialami Perusahaan. Pada tanggal 31 Desember 20X2, persediaan senilai Rp xxx.xxx dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman jangka pendek pada PT Bank Antar Data. (lihat Catatan 20).”
7. Pajak Dibayar di Muka – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Jenis dan jumlah masing-masing pajaknya.
- Uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan statusnya.
8. Biaya Dibayar Dimuka – Yang harus diungkapkan adalah rincian menurut jenis dan jumlah.
9. Aset Lancar Lain - Yang harus diungkapkan adalah rincian menurut jenis dan jumlah.
10. Piutang Hubungan Istimewa – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian jenis, nama pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan jumlah piutang menurut jenis mata uang,
- Alasan dan dasar pembentukan penyisihan dan/atau penghapusan, transaksi terjadinya piutang, saat timbulnya piutang, nama debitur, sifat hubungan dengan debitur dan jumlahnya,
- Jumlah penyisihan piutang ragu-ragu, beban piutang ragu-ragu, dan penghapusan piutang,
- Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah penyisihan.
Contoh pengungkapan Piutang Hubungan Istimewa:
Perusahaan juga mengungkapkan:
“Akun ini merupakan pinjaman yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pinjaman yang diberikan dikenakan bunga berkisar antara xx,xx% sampai xx,xx% per tahun dan belum ditentukan tanggal pelunasannya. Perusahaan membentuk penyisihan piutang ragu-ragu untuk piutang hubungan istimewa dengan PT Aero Agribisnis Indonesia tertanggal xx bulan xx tahun xx sejumlah Rp xxx.xxx, karena perusahaan tersebut mengalami kesulitan keuangan akibat menurunnya kegiatan ekonomi. Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan piutang ragu-ragu cukup untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya piutang tersebut di kemudian hari.”
11. Investasi pada Perusahaan Asosiasi – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Nama perusahaan dan persentase kepemilikan.
- Rekonsiliasi nilai tercatat penyertaan pada awal dan akhir periode dengan memperlihatkan bagian laba rugi yang diakui dan dividen yang diperoleh pada periode berjalan serta penurunan permanen nilai penyertaan.
- Informasi lainnya yang menyangkut kegiatan perusahaan asosiasi, misalnya perusahaan asosiasi menerbitkan saham baru.
12. Investasi Jangka Panjang Lain – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian menurut jenis investasi sebagai berikut: (1) Efek hutang dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity); (2) Efek hutang dan efek ekuitas tersedia untuk dijual (available for sale); (3) Properti ; (4) Investasi lainnya.
- Pemisahan antara investasi pada pihak ketiga dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk investasi dalam efek hutang dan efek ekuitas, investasi dalam properti dan investasi lainnya.
- Pengungkapan investasi dalam efek hutang (dimiliki hingga jatuh tempo dan tersedia untuk dijual) adalah sebagai berikut: (1) Rincian efek hutang menurut penerbit, nilai nominal serta jenis mata uang, diskonto atau premium yang belum diamortisasi, nilai tercatat, tingkat bunga, dan tanggal jatuh tempo. (2) Efek yang pembayarannya dijamin dengan hipotik diungkapkan secara terpisah. (3) Persyaratan efek hutang. (4) Nilai wajar agregat. (5) Metode dan asumsi yang digunakan dalam menentukan nilai wajar efek. (6) Laba (rugi) yang belum direalisasi dari efek tersedia untuk dijual (available for sale). (7) Peringkat efek hutang berikut nama pemeringkat, jika ada
- Untuk efek ekuitas tersedia untuk dijual harus diungkapkan: (1) Nilai wajar agregat. (2) Metode dan asumsi yang digunakan dalam menentukan nilai wajar efek. (3) Laba (rugi) yang belum direalisasi.
- Uraian tentang alasan diambilnya keputusan menjual, mengubah jenis, atau memindahkan kelompok efek.
- Pengungkapan investasi dalam efek yang menggunakan metode biaya (cost method), adalah: (1) Nama perusahaan dan persentase yang dimiliki, nilai tercatat penyertaan. (2) Alasan tidak dapat ditentukannya nilai wajar efek. (3) Mutasi penyertaan dan penurunan permanen nilai penyertaan.
- Pengungkapan investasi dalam bentuk properti meliputi jenis/uraian, lokasi, biaya perolehannya dan nilai wajarnya.
- Pengungkapan investasi jangka panjang lainnya meliputi jenis dan nilai wajarnya.
- Apabila investasi jangka panjang dijaminkan, syarat-syarat dan kondisi yang berdampak signifikan bagi perusahaan harus dinyatakan dan diungkapkan baik jumlah maupun pihak penerima jaminan.
- Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai atau pemulihan penurunan nilai.
- Rugi penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan dan komponen Laporan Laba Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan . Pengungkapan dilakukan untuk setiap jenis investasi.
- Pemulihan kerugian penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan dan komponen Laporan Laba Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan. Pengungkapan dilakukan untuk setiap jenis investasi.
13. Aset Tetap
a. Pemilikan langsung – Yang harus diungkapkan adalah:
- Rincian Aset tetap menurut jenisnya, seperti; tanah, tanah dan bangunan, mesin, kendaraan bermotor, peralatan kantor.
- Akumulasi penyusutan masing-masing jenis Aset tetap.
- Jumlah penyusutan pada tahun berjalan, dan alokasi biaya penyusutan pada laporan laba rugi.
- Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan pelepasan.
- Nilai Aset tetap yang diasuransikan, nilai pertanggungan dan risiko yang ditutup.
- Pendapat manajemen atas kecukupan jumlah pertanggungan asuransi.
- Untuk setiap kejadian luar biasa, harus diungkapkan : (a) Jenis Aset yang mengalami kerusakan dan penyebab kerusakannya. (b) Nilai buku Aset tersebut. (c) Jumlah klaim yang disetujui. (d) Kerugian yang timbul dari nilai pertanggungan yang tidak ditutup oleh asuransi.
- Jika dilakukan penilaian kembali pada periode yang disajikan, harus diungkapkan.
- Pengungkapan menurut jenis Aset tetap yang mengalami perubahan estimasi masa guna dan/atau metode depresiasi.
- Aset tetap yang dijaminkan dan nama pihak yang menerima jaminan.
- Penurunan nilai Aset tetap: (a) Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai atau pemulihan penurunan nilai. (b) Rugi penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan dan komponen Laporan Laba Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan. Pengungkapan dilakukan untuk setiap jenis Aset tetap. (c) Pemulihan kerugian penurunan nilai yang diakui selama periode berjalan dan komponen Laporan Laba Rugi dimana kerugian tersebut dilaporkan. Pengungkapan dilakukan untuk setiap jenis Aset tetap.
- Pengungkapan nilai buku, hasil penjualan bersih, keuntungan (kerugian) dari Aset tetap yang dijual.
- Status kepemilikan Aset tetap yang dikuasai perusahaan, baik yang sedang dalam proses balik nama maupun yang masih atas nama pihak lain.
b. Aset Sewa Guna Usaha – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian Aset sewa guna usaha berdasarkan nilai tunai seluruh pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar pada akhir masa sewa guna usaha. Di samping itu dijelaskan mengenai akumulasi penyusutan masing-masing kelompok Aset sewa guna usaha dan jumlah beban penyusutan pada periode berjalan; serta
- Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan pengurangan.
c. Aset Kerja Sama Operasi – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian berdasarkan jenis dan jumlah Aset yang dikelola, biaya perolehan, akumulasi penyusutan masing-masing kelompok Aset KSO dan jumlah beban penyusutan pada periode berjalan,
- Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan pelepasan.
d. Aset dalam Penyelesaian – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian Aset yang sedang dalam penyelesaian.
- Persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak.
- Estimasi saat penyelesaian proyek.
- Hambatan kelanjutan penyelesaian proyek, jika ada.
- Penjelasan mengenai jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode pelaporan.
14. Aset Tak Berwujud – Yang harus diungkapkan antara lain :
- Masa manfaat atau tingkat amortisasi yang digunakan. Apabila perusahaan mengamortisasi Aset tidak berwujud lebih dari 20 tahun maka harus diungkapkan alasan dan faktor-faktor penting dalam penentuan penentuan masa manfaat Aset tidak berwujud.
- Metode amortisasi yang digunakan.
- Nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi (yang digabungkan dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode.
- Unsur pada laporan keuangan yang di dalamnya terdapat amortisasi Aset tidak berwujud.
- Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan : (1) Penambahan Aset tidak berwujud yang terjadi, dengan mengungkapkan secara terpisah penambahan yang berasal dari pengembangan di dalam perusahaan dan penggabungan usaha. (2) Penghentian dan pelepasan Aset tidak berwujud. (3) Rugi penurunan nilai, jika ada, yang diakui pada laporan laba rugi periode berjalan. Rugi penurunan nilai yang dibalik pada laporan laba rugi periode berjalan, jika ada. (5) Amortisasi yang diakui selama periode berjalan. (6) Perubahan lainnya dalam nilai tercatat selama periode berjalan.
- Penjelasan nilai tercatat dan periode amortisasi yang tersisa dari setiap Aset tidak berwujud yang material bagi laporan keuangan secara keseluruhan.
- Keberadaan dan nilai tercatat Aset tidak berwujud yang hak penggunaannya dibatasi dan nilai tercatat Aset tak berwujud yang ditentukan sebagai jaminan atas hutang.
- Jumlah komitmen untuk memperoleh Aset tidak berwujud.
- Jumlah keseluruhan pengeluaran riset dan pengembangan yang diakui sebagai beban periode berjalan.
15. Aset Lain-lain – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian akun Aset lain-lain yaitu Aset tetap yang tidak digunakan, biaya praoperasi, uang muka investasi dan uang muka pembelian Aset tetap.
- Uraian mengenai sifat masing-masing akun.
- Jumlah amortisasi untuk beban ditangguhkan.
- Alasan perubahan klasifikasi Aset yang sebelumnya tidak termasuk dalam Aset lain-lain.
- Setiap jenis Aset tetap yang sudah tidak dapat digunakan secara aktif dan dipegang untuk tujuan dijual (scrapped), nilai bukunya, nilai realisasi bersih.
16. Pinjaman Jangka Pendek – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Pemisahan antara hutang pada pihak ketiga dengan pihak hubungan istimewa.
- Rincian hutang berdasarkan jenis hutang, nama kreditur, jenis mata uang serta nilainya.
- Kisaran tingkat bunga dan saat jatuh tempo.
- Jaminan yang diberikan dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan.
- Persyaratan lain yang penting, seperti pembatasan pembagian dividen, pembatasan rasio tertentu, dan atau pembatasan perolehan hutang baru
- Penjelasan mengenai kondisi hutang, misalnya kondisi default.
- Untuk Liabilitas Anjak Piutang with recourse: (1) Liabilitas anjak piutang. (2) Retensi. (3) Bunga yang belum diamortisasi. (4) Liabilitas anjak piutang bersih.
17. Wesel Bayar – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian jenis, nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing, nilai tercatat dalam rupiah dan mata asing, tanggal jatuh tempo, dan tingkat bunga.
- Penjelasan tentang jaminan dan persyaratan lain.
- Penjelasan mengenai kondisi wesel bayar, misalnya kondisi default.
18. Hutang Usaha – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Pemisahan antara hutang usaha pada pihak ketiga dan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
- Rincian berdasarkan mata uang dan nilainya.
- Sifat dari transaksi.
- Jaminan yang diberikan oleh perusahaan dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan.
19. Hutang Pajak – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Jenis dan jumlahnya;
- Informasi mengenai ketetapan pajak.
20. Beban Masih Harus Dibayar – Yang harus diungkapkan adalah jenis dan jumlah biaya dari unsur utama beban yang belum jatuh tempo.
21. Pendapatan Diterima Dimuka – Yang harus diungkapkan adalah jenis dan jumlah pendapatan diterima dimuka yang belum diberikan manfaaatnya.
22. Bagian Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun – Yang harus diungkapkan adalah rincian menurut jenis dan jumlahnya.
23. Liabilitas jangka pendek Lainnya – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Jenis dan jumlahnya.
- Untuk liabilitas jangka panjang yang default, harus diungkapkan alasan penyebab default dan langkah-langkah penyelesaian.
- Untuk liabilitas diestimasi: (1) Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode yang mencakup penambahan dan pengurangan liabilitas serta jumlah yang dibebankan pada periode berjalan. (2) Jumlah liabilitas yang dibatalkan pada periode berjalan. (3) Uraian singkat mengenai liabilitas diestimasi dan perkiraan saat arus keluar sumber daya yang terjadi. (4) Diungkapkan asumsi yang mendasari suatu peristiwa jika terjadi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar sumber daya tersebut.
- Untuk beban tangguhan atas perjanjian kepegawaian seperti jaminan kesehatan masa pensiun: (1) Uraian mengenai jaminan. (2) Jumlah yang berhak atas jaminan tersebut.
24. Hutang Hubungan Istimewa – Yang harus diungkapkan adalah rincian jenis dan jumlah termasuk jenis mata uang serta nama pihak yang memiliki hubungan istimewa.
25. Pinjaman Jangka Panjang – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian hutang berdasarkan nama kreditur, jenis mata uang serta nilainya
- Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang disajikan sebagai liabilitas jangka pendek
- Kisaran tingkat bunga dan saat jatuh tempo
- Penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh, termasuk jumlah dan tujuan perolehannya
- Penjelasan mengenai kondisi hutang (misalnya kondisi default), termasuk status restrukturisasi hutang
- Jaminan yang diberikan dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan.
- Persyaratan lain yang penting, seperti pembatasan pembagian dividen, pembatasan rasio tertentu, dan atau pembatasan perolehan hutang baru;
- Pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Laporan Posisi Keuangan, tetapi (1) kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dan (2) perusahaan bermaksud membiayai kembali liabilitasnya dengan pendanaan jangka panjang dan didukung dengan perjanjian pembiayaan atau penjadwalan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui; sehingga tetap diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang, antara lain adalah Kreditur dan jumlahnya serta ringkasan perjanjian lama dan baru yang meliputi tanggal kesepakatan, jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, dan persyaratan penting.
26. Hutang Sewa Guna Usaha – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian perusahaan sewa guna usaha (lessor), jenis Aset yang disewagunausahakan dan nilainya;
- Jumlah angsuran sewa guna usaha tahunan, paling tidak untuk 2 (dua) tahun berikutnya, bagian bunga dan nilai tunainya.;
- Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang disajikan sebagai liabilitas jangka pendek;
- Jaminan yang diberikan sehubungan dengan sewa guna usaha;
- Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna lainnya (major covenants), termasuk jaminan lain yang diberikan.
27. Keuntungan Tangguhan dari Aset Dijual dan Sewagunausaha Kembali – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian keuntungan (kerugian) ditangguhkan berdasarkan jenis Aset;
- Periode amortisasi keuntungan (kerugian);
- Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan penambahan dan pengurangan (amortisasi) tahun berjalan.
28. Liabilitas jangka panjang Lainnya – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Jenis dan jumlahnya, tingkat bunga, dan tanggal jatuh tempo;
- Sifat liabilitas jangka panjang;
- Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang disajikan sebagai liabilitas jangka pendek;
- Jaminan yang terkait dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan.
29. Hutang Obligasi – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian mengenai jenis, nilai nominal serta jenis mata uang, nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, dan tingkat bunga, serta tempat pencatatan;
- Peringkat (rating) dan nama pemeringkat (rating agency), jika ada.
- Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang disajikan sebagai liabilitas jangka pendek;
- Nama wali amanat dan keterkaitan usaha dengan perusahaan.;
- Jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan hutang pokok obligasi dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan;
- Persyaratan lain yang penting, seperti pembatasan pembagian dividen, pembatasan rasio tertentu, dan atau pembatasan perolehan hutang baru;
- Kejadian penting lainnya termasuk kepatuhan perusahaan dalam memenuhi persyaratan-persyaratan dan kondisi hutang.
30. Hutang Subordinasi – Yang harus diungkapkan adalah nama kreditur, dan sifat ikatannya, jenis valuta, jangka waktu, dan kisaran tingkat bunganya.
31. Obligasi Konversi – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian mengenai jenis, nilai nominal dan nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang asing, tanggal jatuh tempo, jadwal pembayaran bunga, dan tingkat bunga, serta tempat pencatatan;
- Periode konversi dan persyaratan konversi, antara lain meliputi rasio konversi, harga pelaksanaan, hak konversi sebelum jatuh tempo serta persyaratannya, dan penalti;
- Efek dilusi jika seluruh obligasi dikonversikan, dengan memperhatikan tingkat konversi atau harga pelaksanaan (exercise price) yang paling menguntungkan dari sudut pandang pemegang obligasi konversi;
- Jumlah obligasi yang telah dikonversikan;
- Peringkat (rating) dan nama pemeringkat (rating agency), jika ada;
- Jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang disajikan sebagai liabilitas jangka pendek;
- Nama wali amanat dan keterkaitan perusahaan dengan wali amanat tersebut;
- Jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan hutang pokok obligasi dengan menunjuk akun-akun yang berhubungan;
- Kejadian penting lainnya termasuk kepatuhan perusahaan dalam memenuhi persyaratan-persyaratan dan kondisi hutang;
- Dalam hal perusahaan menerbitkan obligasi konversi tanpa melalui penawaran umum juga harus diungkapkan tujuan penerbitan dan nama pembeli;
- Persyaratan lain yang penting, seperti adanya pembatasan pembagian dividen, pembatasan rasio tertentu, dan atau pembatasan perolehan hutang baru.
32. Program Pensiun – Yang harus diungkapkan apabila perusahaan menyelenggarakan program pensiun iuran pasti antara lain:
- Gambaran umum tentang program pensiun, persentase iuran yang menjadi kontribusi perusahaan, manfaat, karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun, pengelolanya dan lain-lain;
- Jumlah beban (iuran) pensiun dan iuran pensiun yang masih harus dibayar;
- Hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan program pension yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode berjalan dan periode sebelumnya.
- Yang harus diungkapkan apabila perusahaan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti antara lain: (1) Gambaran umum tentang program pensiun, manfaat, karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun, dan pengelolanya; (2) Kebijakan pendanaan; (3) Rincian beban pensiun yang terdiri dari beban jasa kini, amortisasi beban jasa lalu, amortisasi koreksi dan bunga atas beban pensiun yang masih harus dibayar, jangka waktu amortisasi beban jasa lalu; (4) Rekonsiliasi beban pensiun yang masih harus dibayar (dibayar dimuka; (5) Asumsi dan metode aktuarial yang digunakan aktuaris, nilai wajar Aset bersih dana pensiun dan selisih lebih (kurang) antara liabilitas aktuarial dan nilai wajar Aset bersih; (6) Bila dilakukan perubahan metode aktuarial, alasan perubahan, jumlah penyesuaian perubahan terhadap laporan keuangan periode berjalan, dan jumlah penyesuaian yang berhubungan dengan masa sebelum periode penyajian; (7) Tanggal penilaian aktuaria terakhir, nama aktuaris, dan frekuensi penilaian dilakukan; (8) Hal-hal penting lain yang berhubungan dengan manfaat pensiun, termasuk dampak pembubaran, pengurangan peserta yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan.
33. Modal Saham – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Uraian jenis-jenis saham perusahaan;
- Perubahan yang terjadi pada modal saham, yang menjelaskan: (1) Keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal saham tersebut, misalnya; pengesahan Menteri Kehakiman, keputusan RUPS; (2) Sumber peningkatan modal saham antara lain dari kapitalisasi agio saham atau saldo laba, modal sumbangan dan tambahan modal disetor lainnya, selisih penilaian kembali Aset tetap, penerbitan saham baru dari Penawaran Umum atau Penawaran Umum Terbatas dengan atau tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right issue dan private placement), pelaksanaan waran, konversi obligasi dan sebagainya; (3) Tujuan perubahan modal saham, antara lain dalam rangka ekspansi atau pelunasan hutang.
- Pihak-pihak yang memiliki saham, yaitu: (1) Nama pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih; (2) Direktur dan Komisaris yang memiliki saham; (3) Pemegang saham lainnya; Diungkapkan jumlah saham, persentase kepemilikan, dan jumlah nilai nominal untuk masing-masing pemegang saham tersebut.
- Dalam hal hanya sebagian saham perusahaan yang dicatat di bursa efek, agar disebutkan jumlah saham, untuk saham yang tercatat serta yang tidak dicatatkan pada bursa efek.
34. Tambahan Modal Disetor – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Agio Saham: diuraikan sumber agio saham selama periode yang disajikan;
- Biaya emisi efek ekuitas: dirinci berdasarkan penerbitan efek ekuitas;
- Modal Sumbangan: dirinci jenis Aset dan jumlah;
- Selisih Kurs atas Modal Disetor: dijelaskan sifat dan asal akun ini;
- Modal Disetor Lainnya: dijelaskan sifat dan asal akun ini. Untuk waran agar diungkapkan secara terpisah nilai waran yang belum dan yang tidak dilaksanakan.
35. Selisih Kurs karena Penjabaran Laporan Keuangan – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Beda nilai tukar bersih yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah;
- Rekonsiliasi beda nilai tukar tersebut pada awal dan akhir periode;
- Alasan untuk menggunakan mata uang yang berbeda jika mata uang pelaporan berbeda dengan mata uang negara tempat perusahaan berdomisili.
- Alasan untuk setiap perubahan dalam mata uang pelaporan;
- Jika terdapat suatu perubahan dalam klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri yang signifikan, perusahaan harus mengungkapkan: (1) sifat perubahan dalam klasifikasi; (2) alasan perubahan; (3) dampak perubahan atas klasifikasi modal pemegang saham; dan (4) dampak pada laba atau kerugian bersih untuk setiap periode sebelumnya jika perubahan klasifikasi terjadi pada periode sebelumnya yang paling awal.
36. Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Perusahaan Asosiasi – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Transaksi yang menimbulkan selisih transaksi perubahan ekuitas perusahaan asosiasi;
- Jumlah selisih transaksi perubahan ekuitas yang menjadi bagian perusahaan setelah memperhitungkan dampak pajaknya;
- Jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan investasi.
37. Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Dasar yang digunakan untuk menilai kembali Aset tetap;
- Tanggal efektif penilaian kembali Aset tetap;
- Nama penilai independen;
- Hakekat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti;
- Jumlah tercatat setiap jenis Aset tetap;
- Surplus penilaian kembali Aset tetap.
38. Saldo Laba – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Penjatahan (apropriasi) dan pemisahan saldo laba, menjelaskan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan dan pemisahan saldo laba, seta jumlahnya. Perubahan akun-akun penjatahan atau pemisahan saldo laba, harus pula diungkapkan;
- Peraturan, perikatan, batasan dan jumlah batasan di sekitar saldo laba, misalnya selama perjanjian kredit berlangsung, perusahaan tidak diizinkan membagi saldo laba tanpa seizin kreditur;
- Perubahan saldo laba karena penggabungan usaha dengan metode penyatuan kepentingan (pooling of interests);
- Koreksi masa lalu, baik bruto maupun neto setelah pajak, dengan penjelasan bentuk kesalahan laporan keuangan terdahulu, dampak koreksi terhadap laba usaha, laba bersih, dan nila saham per lembar;
- Tunggakan dividen, baik jumlah maupun per lembar saham;
- Dividen saham dan pecah-saham (stock-split), jumlah yang dikapitalisasi dan saji ulang laba per saham (EPS) agar laporan keuangan berdaya banding;
- Perubahan saldo laba pada periode yang bersangkutan dan persetujuan RUPS yang terkait, misalnya jumlah dividen yang dibayarkan, saldo laba yang ditentukan penggunaannya, dan lain-lain.
39. Saham Diperoleh Kembali – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Tanggal RUPS yang menyetujui perolehan kembali saham;
- Jumlah saham yang disetujui untuk diperoleh kembali;
- Tanggal, jumlah dan harga realisasi saham diperoleh kembali;
- Metode pencatatan saham diperoleh kembali.
40. Waran – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Jenis waran (waran pisah, waran lekat dan waran bebas);
- Dasar penentuan nilai wajar waran;
- Nilai waran yang belum dilaksanakan dan nilai waran yang tidak dilaksanakan (kadaluarsa);
- Jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta dampak dilusinya (dillution effect);
- Ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran.
41. Kompensasi Berbasis Saham – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Penjelasan mengenai program kompensasi, termasuk persyaratan umum program kompensasi seperti: (1) Persyaratan pemberian hak kompensasi. (2) Periode maksimum opsi. (3) Jumlah saham yang ditetapkan untuk opsi atau instrumen ekuitas lainnya
- Jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi opsi dan instrumen ekuitas selain opsi seperti saham tanpa hak;
- Rata-rata tertimbang nilai wajar opsi dan instrumen ekuitas selain opsi pada tanggal pemberian kompensasi yang diberikan dalam suatu periode;
- Penjelasan mengenai metode dan asumsi signifikan yang digunakan dalam suatu periode untuk mengestimasi nilai wajar opsi;
- Perubahan persyaratan signifikan dari program kompensasi yang sedang berjalan;
- Rentang harga eksekusi, rata-rata tertimbang harga eksekusi, dan rata-rata tertimbang sisa periode opsi;
- Jumlah beban kompensasi yang diakui untuk program kompensasi berbasis saham untuk periode berjalan;
- Dampak dilusi (dillution effect) terhadap opsi yang beredar.
42. Pendapatan Usaha – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian jumlah pendapatan dari kelompok produk/jasa utama;
- Penjualan bersih kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga;
- Nama pihak pelanggan dan nilai penjualan yang melebihi 10% terhadap pendapatan;
- Pendapatan yang ditunda (ditangguhkan) pengakuannya.
43. Beban Pokok Penjualan – Pengungkapan dirinci sebagai berikut:
- Beban Pokok Produksi yang dirinci: (1) beban bahan baku (2) beban tenaga kerja (3) beban overhead (4) Ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir barang jadi
- Nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 10% dari pendapatan.
44. Beban Usaha – Yang harus diungkapkan antara lain, rincian beban dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan pada fungsi beban:
- Beban Penjualan.
- Beban Umum dan Administrasi yang setidak-tidaknya merinci: (1) Beban gaji dan tunjangan, (2) Beban penyusutan dan amortisasi.
45. Pendapatan (Beban) Lainnya – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Jenis dan jumlahnya
- Rincian beban keuangan sebagai berikut: (1) Bunga; (2) Selisih kurs bersih atas penanaman dan pinjaman dalam valuta asing (sepanjang selisih kurs bersih tersebut merupakan penyesuaian terhadap biaya bunga); (3) Keuntungan (kerugian) dari transaksi derivatif yang bertujuan untuk lindung nilai; (4) Amortisasi biaya perolehan pinjaman, seperti biaya konsultan, ahli hukum, biaya provisi, commitment fees dan sebagainya; (5) Dikurangi beban keuangan yang dikapitalisasi; (6) Jumlah beban keuangan yang dibebankan pada periode berjalan; (7) Ditambah (dikurangi) kerugian (keuntungan) transaksi derivatif yang tidak bertujuan untuk lindung nilai (hedging); (8) Jumlah beban keuangan dan rugi transaksi derivatif yang dibebankan pada periode yang sedang berjalan; (9) Jika terjadi devaluasi atau apresiasi, maka disajikan rincian perhitungan keuntungan atau kerugian selisih kurs, demikian juga kebijakan pembebanan yang dilakukan; (10) Akun-akun lain yang sifat, jumlah atau kejadiannya akan menjelaskan transaksi signifikan yang dilakukan perusahaan, misalnya: keuntungan/kerugian dari penjualan Aset tetap, keuntungan klaim asuransi dan sebagainya.
- Untuk laba/rugi penjualan surat berharga, yang harus diungkapkan adalah: Rincian untuk setiap jenis klasifikasi investasi efek hutang dan ekuitas: (1) Kelompok efek yang tersedia untuk dijual dirinci mengenai penerimaan dari penjualan efek, laba atau rugi yang direalisasikan, rugi akibat penurunan permanen nilai efek; (2) Kelompok efek yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan yaitu laba atau rugi pemilikan efek yang telah maupun belum direalisasikan; dan (3) Kelompok efek yang dimiliki hingga jatuh tempo yang merinci laba atau rugi penjualan efek dan rugi akibat penurunan permanen nilai efek.
46. Pajak Penghasilan – Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain:
- Unsur-unsur beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan;
- Rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dengan tarif yang berlaku dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku;
- Rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini, dengan cara sebagai berikut : (1) Laba (rugi) sebelum pajak menurut akuntansi; (2) Ditambah/dikurangi beda tetap (dirinci); (3) Laba kena pajak (rugi fiskal) menurut akuntansi; (4) Ditambah/dikurangi beda temporer (dirinci); (5) Laba Kena Pajak / rugi fiskal (sesuai SPT); (6) Perhitungan beban / hutang pajak kini dengan menerapkan tarif pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku.
- Pernyataan bahwa Laba Kena Pajak (LKP) hasil rekonsiliasi telah sesuai dengan SPT;
- Untuk setiap kelompok perbedaan temporer dan setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut: (1) Rincian Aset dan liabilitas pajak tangguhan yang disajikan pada Laporan Posisi Keuangan untuk setiap periode penyajian; (2) Jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari jumlah Aset atau liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada Laporan Posisi Keuangan.
- Jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada, perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasi ke periode berikut, serta jumlah yang tidak diakui sebagai Aset pajak tangguhan;
- Jumlah Aset pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika : (1) Penggunaan Aset pajak tangguhan tergantung pada apakah laba fiscal yang dapat dihasilkan pada periode mendatang melibihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan (2) Perusahaan telah menderita kerugian pada periode berjalan atau periode sebelumnya.
- Pernyataan manajemen bahwa Aset pajak tangguhan dapat terpulihkan;
- Beban pajak yang berasal dari: (1) Keuntungan (kerugian) atas penghentian operasi, dan (2) Laba (rugi) dari aktivitas normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan. Rincian rugi fiscal per tahun yang dapat dikompensasikan ke periode berikutnya sesuai SPT atau SKP terakhir.
- Beban (penghasilan) pajak yang berasal dari akun-akun luar biasa yang diakui pada periode berjalan;
- Penjelasan mengenai tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode sebelumnya (apabila terjadi perubahan tarif pajak sesuai peraturan yang berlaku);
- Jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
47. Akun Luar Biasa – Yang harus diungkapkan adalah jenis dan jumlah dari setiap unsur akun luar biasa, nilai pajak penghasilan yang terkait, dan nilai bersihnya.
48. Laba (Rugi) Per Saham – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Jumlah laba (rugi) yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba (rugi) per saham dasar dan dilusian dan rekonsiliasi angka-angka tersebut ke laba bersih;
- Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai penyebut dalam penghitungan laba (rugi) per saham dasar, dilusian, dan perhitungan per Sertifikat Penitipan Efek (SPE), serta rekonsiliasi antara jumlah penyebut dalam penghitungan laba (rugi) per saham dasar dan dilusian.
49. Transaksi Hubungan Istimewa – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian jumlah dan proporsi (persentase) saldo Aset, liabilitas, penjualan atau pendapatan dan beban;
- Apabila jumlah dari setiap jenis transaksi atau saldo untuk masing-masing kategori tersebut dengan pihak tertentu melebihi Rp1.000.000.000 (satumiliar rupiah), maka jumlah tersebut harus disajikan secara terpisah dan nama serta hubungan pihak tersebut harus wajib diungkapkan;
- Sifat hubungan, jenis, dan unsur transaksi hubungan istimewa;
- Penjelasan transaksi yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha utama (nonoperasi) dan jumlah hutang/piutang sehubungan dengan transaksi tersebut;
- Kebijakan harga dan syarat transaksi serta pernyataan apakah penerapan kebijakan harga dan syarat tersebut sama dengan kebijakan harga dan syarat untuk transaksi dengan pihak ketiga.
50. Aset dan Liabilitas dalam Valuta Asing – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Rincian Aset dalam valuta asing dan ekuivalen dalam rupiah;
- Rincian liabilitas dalam valuta asing dan ekuivalen dalam rupiah;
- Posisi neto dari butir a) dan b);
- Rincian kontrak valuta asing berjangka dan ekuivalen dalam rupiah;
- Kebijakan manajemen risiko mata uang asing;
- Alasan untuk tidak melakukan lindung nilai.
51. Kerjasama Operasi – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Hal-hal pokok dalam perjanjian KSO terutama yang berkaitan dengan hak dan liabilitas dari masing-masing partisipan KSO;
- Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian KSO;
- Lokasi Aset KSO dan jangka waktu pengelolaan;
- Perhitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/hasil kerjasama operasi;
- Perhitungan (tambahan) beban atau penghasilan kerjasama operasi yang timbul dari pembayaran bagi pendapatan/hasil;
- Ketentuan tentang perubahan perjanjian KSO.
52. Perikatan dan Kontinjensi – Yang harus diungkapkan terkait perikatan antara lain:
- Jenis dan sifat perikatan yang meliputi, namun tidak terbatas pada: (a) Perjanjian sewa, keagenan dan distribusi, bantuan manajemen, teknis, royalti dan lisensi pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian, periode berlakunya perikatan, dasar penentuan kompensasi dan denda, jumlah beban atau pendapatan pada periode pelaporan, pembatasan-pembatasan lainnya. (b) Kontrak/perjanjian yang memerlukan penggunaan dana di masa yang akan datang. (c) Pendapat manajemen mengenai kelangsungan perikatan.
- Pemberian jaminan/garansi, (a) Pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima jaminan, yang dipisahkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga untuk pihak yang dijamin; (b) Latar belakang dikeluarkannya jamina; (c) Periode berlakunya jaminan; (d) Nilai jaminan.
- Fasilitas kredit yang belum digunakan, contoh fasilitas L/C, Bank Overdraft.
- Lain-lainnya
- Sedangkan yang diungkapkan terkait kerugian kontinjensi yang tidak diakui melalui suatu pembebanan dan keuntungan kontinjensi adalah: (1) Jenis dan sifat kontinjensi; (2) Estimasi mengenai dampak keuangan atau pernyataan bahwa estimasi semacam itu tidak dapat dibuat; (3) Faktor ketidakpastian yang dapat mempengaruhi hasil akhir di masa depan, misal: tuntutan atau gugatan hukum yang masih dalam proses; (4) Perkara/sengketa hokum yang merinci informasi mengenai pihak-pihak yang terkait, Jumlah yang diperkarakan (berdasarkan pendapat pihak yang kompeten), latar belakang, isi dan status perkara, serta pendapat hukum (legal opinion).
- Peraturan pemerintah yang mengikat perusahaan seperti: masalah lingkungan hidup. Diungkapkan uraian singkat tentang peraturan dan dampaknya terhadap perusahaan;
- Kemungkinan liabilitas pajak tambahan (a) Jenis ketetapan/tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah pokok dan denda/bunganya; (b) Sikap perusahaan terhadap ketetapan/tagihan pajak (keberatan, banding dan sebagainya).
53. Restrukturisasi Hutang Bermasalah – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Penjelasan tentang pokok-pokok perubahan persyaratan dan penyelesaian hutang;
- Jumlah keuntungan atas restrukturisasi hutang dan dampak pajak penghasilan yang terkait;
- Jumlah keuntungan atau kerugian bersih atas pengalihan aset yang diakui selama periode tersebut;
- Jumlah hutang kontinjen yang dimasukkan dalam nilai tercatat hutang yang telah direstrukturisasi.
54. Informasi Segmen Usaha – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Gambaran aktivitas masing-masing segmen industri dan wilayah geografis yang dilaporkan. Untuk menentukan apakah suatu segmen harus dilaporkan tersendiri, digunakan kriteria materialitas 10% dari pendapatan, laba usaha, atau Aset. Selain itu juga digunakan kriteria 75% dari pendapatan segmen untuk pengujian apakah diperlukan penambahan pengungkapan bagi segmen yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria materialitas 10% di atas;
- Untuk setiap segmen industri atau geografis yang dilaporkan dalam bentuk primer, meliputi: (1) Pendapatan segmen; (2) Hasil segmen; (3) Jumlah keseluruhan nilai tercatat Aset segmen; (4) Jumlah keseluruhan liabilitas segmen; (5) Jumlah biaya keseluruhan untuk memperoleh Aset segmen yang dapat digunakan selama lebih dari 1 (satu) periode; (6) Jumlah keseluruhan beban depresiasi dan amortisasi Aset segmen; (7) Karakteristik dan jumlah unsur pendapatan serta ukuran, karakteristik, dan kejadian beban segmen yang relevan; (8) Jumlah keseluruhan beban non kas yang signifikan; (9) Arus kas segmen; (10) Jumlah bagian laba (rugi) bersih pada perusahaan asosiasi atau investasi lain yang dilaporkan berdasarkan metode ekuitas; (11) Jumlah agregat investasi pada perusahaan asosisasi dan patungan.
- Perubahan dalam penentuan segmen dan perubahan dalam kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pelaporan informasi segmen, yaitu: (1) Penjelasan karakteristik perubahan; (2) Alasan perubahan; (3) Fakta bahwa informasi komparatif telah disajikan kembali atau tidak praktis dilakukan; (4) Dampak keuangan perubahan tersebut.
- Apabila terjadi penghentian atau penjualan suatu segmen usaha, harus diungkapkan : (1) Penjelasan mengenai operasi dalam penghentian; (2) Segmen usaha atau geografis yang di dalamnya operasi dalam penghentian dilaporkan; (3) Tanggal dan karakteristik peristiwa pengungkapan awal; (4) Tanggal dan periode saat penghentian tersebut diperkirakan akan selesai, apabila tanggal atau periode tersebut diketahui atau dapat ditentukan; (5) Nilai tercatat dari jumlah Aset dan liabilitas yang akan dilepas; (6) Jumlah pendapatan, beban, dan laba (rugi) sebelum pajak dari aktivitas normal serta beban pajak penghasilan yang dapat dikaitkan dengan operasi dalam penghentian; (7) Jumlah arus kas neto yang dapat dikaitkan dengan aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dari operasi dalam penghentian.
55. Rekonsiliasi antara Prinsip Akuntansi yang Berlaku di Indonesia dengan di Negara Lain – Ketentuan ini khusus ditujukan bagi perusahaan yang menyajikan rekonsiliasi antara prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dengan di Amerika Serikat untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu. Hal-hal yang diungkapkan antara lain:
- Ringkasan perbedaan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan di Amerika Serikat. Perbedaan ini dapat disebabkan oleh antara lain, namun tidak terbatas pada : (1) Penilaian kembali Aset tetap (2) Biaya emisi saham ditangguhkan (3) Rugi kurs untuk Aset dalam pembangunan
- Rekonsiliasi laba bersih dan ekuitas berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan di Amerika Serikat;
- Kelompok utama Laporan Posisi Keuangan dan laporan laba rugi menurut prinsip yang berlaku umum di Amerika Serikat (US GAAP). Apabila Emiten atau Perusahaan Publik juga tercatat di bursa negara lain dan harus melakukan pengungkapan tambahan mengikuti ketentuan pengungkapan untuk laporan keuangan perusahaan asing yang berlaku di bursa tersebut, maka pengungkapan tersebut harus disajikan dalam laporan keuangan.
56. Instrumen Derivatif – Bagi entitas yang memiliki atau menerbitkan instrumen derivatif, yang harus diungkapkan antara lain:
- Pengelompokan instrumen derivatif sesuai dengan tujuannya yaitu untuk lindung nilai atau tujuan lainnya (non lindung nilai) seperti spekulasi.;
- Untuk tiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok klasifikasi lindung nilai dan kelompok non lindung nilai di atas diungkapkan: (1) Hakikat dan sifat dari transaksi, berupa transaksi berjangka dalam bentuk valuta, bunga, komoditas atau lain-lain; (2) Pihak lawan transaksi (counterparties); (3) Tanggal jatuh tempo; (4) Nilai keseluruhan kontrak dan nilai wajar pada tanggal Laporan Posisi Keuangan; (5) Beban atau pendapatan pada periode pelaporan; (6) Akun Aset dan atau pasiva yang dilindung nilai; (7) Persyaratan penting lainnya;
- Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan perusahaan melakukan transaksi derivatif dan strategi perusahaan untuk mencapai tujuan tersebut;
- Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi lindung nilai, termasuk penjelasan mengenai Aset/liabilitas dan jenis transaksi yang dilindungi;
- Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai suatu lindung nilai, disebutkan tujuan dari aktivitas derivatif.
57. Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar – Apabila perusahaan melakukan penyajian kembali laporan keuangan akibat hal- hal berikut, yang harus diungkapkan antara lain:
- Perubahan Estimasi Akuntansi – Yang harus diungkapkan adalah: (1) Hakikat dan alasan perubahan estimasi akuntansi; (2) Jumlah perubahan estimasi yang mempengaruhi periode berjalan; (3) Pengaruh estimasi terhadap periode mendatang. Jika penghitungan pengaruh terhadap periode mendatang tidak praktis kenyataan tersebut harus diungkapkan.
- Perubahan Kebijakan Akuntansi – Yang harus diungkapkan antara lain: (1) Hakikat, alasan, dan tujuan perubahan kebijakan akuntansi; (2) Jumlah penyesuaian perubahan kebijakan akuntansi terhadap periode berjalan dan periode sebelumnya yang disajikan kembali; (3) Jumlah penyesuaian yang berhubungan dengan masa sebelum periode yang tercakup dalam informasi komparatif, dan (4) Kenyataan bahwa informasi komparatif telah dinyatakan kembali atau kenyataan bahwa untuk menyajikan kembali informasi komparatif dianggap tidak praktis.
- Koreksi Kesalahan Mendasar – Yang harus diungkapkan antara lain: (1) Hakikat kesalahan mendasar; (2) Jumlah koreksi untuk setiap periode; (3) Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode-periode sebelum periode yang tercakup dalam informasi komparatif; dan (4) Kenyataan bahwa informasi komparatif telah dinyatakan kembali atau kenyataan bahwa informasi komparatif tidak praktis untuk dinyatakan kembali. Kondisi tidak praktis dimaksud antara lain melakukan jurnal ulang transaksi demi transaksi satu persatu dari awal tahun hingga akhir tahun.
58. Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan Lainnya – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Penjelasan mengenai standar akuntansi keuangan dan peraturan baru yang akan diterapkan dan mempengaruhi aktivitas perusahaan;
- Estimasi dampak penerapan standar akuntansi keuangan dan peraturan baru tersebut.
59. Peristiwa setelah Tanggal Laporan Posisi Keuangan – Yang harus diungkapkan antara lain:
- Uraian peristiwa misalnya tanggal terjadinya, sifat peristiwa, jumlah moneter yang mempengaruhi akun-akun laporan keuangan; Peristiwa-peristiwa tersebut antara lain mencakup: (1) Penjualan obligasi atau penerbitan saham baru; (2) Perubahan modal saham atau komposisi pemegang saham utama; (3) Pelunasan/perolehan baru/restrukturisasi hutang jangka panjang; (4) Pembelian bisnis; (5) Penjualan investasi jangka panjang pada perusahaan asosiasi; (6) Pembelian atau pelepasan segmen usaha atau lini produk; (7) Tuntutan hukum yang menimbulkan liabilitas yang disebabkan oleh peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Posisi Keuangan; (8) Bencana yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan seperti kerugian karena kebakaran, kebanjiran, dan sebagainya; (9) Kerugian yang diakibatkan oleh kondisi (seperti kebangkrutan pelanggan); (10) Hasil pemeriksaan/ketetapan pajak-pajak perusahaan oleh fiskus; (11) Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal Laporan Posisi Keuangan, sebelum tanggal penerbitan laporan keuangan; (12) Lain-lainnya.
- Estimasi mengenai dampak keuangan atau pernyataan bahwa estimasi semacam itu tidak dapat dibuat.
- Dalam hal terjadi peristiwa yang mempengaruhi penyajian laporan keuangan secara keseluruhan, misalnya merjer dan akuisisi, pelepasan segmen usaha atau divestasi anak perusahaan maka harus disajikan informasi keuangan pro-forma seakan-akan transaksi tersebut terjadi pada tanggal Laporan Posisi Keuangan terakhir atau pada awal periode laporan keuangan terakhir yang disajikan.
60. Informasi Penting Lainnya – Yang harus diungkapkan adalah sifat, jenis, jumlah dan dampak dari peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi kinerja atau kelangsungan hidup perusahaan.
61. Reklasifikasi – Yang harus diungkapkan adalah sifat, jumlah dan alasan reklasifikasi untuk setiap akun dalam tahun buku sebelum tahun buku terakhir yang disajikan dalam laporan keuangan komparatif.
Kehadiran “Catatan atas Laporan Keuangan” bagi perusahaan berstatus terbuka bersifat wajib. Sedangkan bagi perusahaan yang belum berstatus terbuka (private company), tidak wajib. Pun demikian, alangkah bagusnya jika Catatan Atas Laporan Keuangan selalu disajikan berasama-sama dengan Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas, di perusahaan manapun.
Bagi rekan akuntan dan calon akuntan, meskipun saat ini mungkin bekerja untuk perusahaan berstatus private (tidak terbuka), mengetahui apa saja yang harus diungkapan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan selalu penting. Siapa tahu suatu saat nanti menangani perusahaan terbuka. (Disclosure: Tulisan ini sepenuhnya bersumber dari peraturan Bappepam dengan sedikit adaptasi)
0 komentar:
Posting Komentar