Rainbow Pinwheel Pointer
Home » » Perlakuan Akuntansi Piutang Tak Tertagih

Perlakuan Akuntansi Piutang Tak Tertagih


Usaha tidak selalu berjalan mulus. Ada saatnya dimana perusahaan memiliki piutang tak tertagih (biasa disebut bad debt). Misalnya: Pelanggan pailit alias bangkrut, sehingga memang tidak mampu bayar. Tak sedikit juga pelanggan nakal—mengambil barang secara kredit, lalu tidak bisa dihubungi saat jatuh tempo, otomatis menjadi piutang tak tertagih. Bagaimana perlakuan akuntansinya—kapan diakui, bagaimana membuat jurnalnya, bagaimana cara melaporkannya?


Mengapa Mengakui dan Melaporkan Piutang Tak Tertagih?

Sejauh yang saya amati, perusahaan berskala kecil dan menengah jarang melaporkan piutang tak tertagih. Piutang dilaporkan di satu akun saja yaitu: “Piutang Dagang”. Jika karena memang tidak ada, ya tidak apa-apa. Tetapi menjadi tidak benar—dan sangat disayangkan jika sesungguhnya ada tetapi tidak dilaporkan dengan benar.
Saya katakan tidak benar karena laporan keuangan (terutama neraca) menjadi tidak sesuai kenyataannya.
Misalnya:
PT. JAK mengajukan pinjaman kredit ke bank, untuk itu pihak bank meminta laporan keuangan (Laporan Laba Rugi dan Neraca). Di Neraca-nya PT. JAK, saldo akun ‘Piutang Dagang’ PT. JAK menunjukan angka Rp 250,000,000. Maka bank berasumsi PT. JAK mememiliki tagihan sebesar Rp 250,000,000 kepada pihak luar—yang dalam waktu dekat bisa ditagih. Atas dasar asumsi tersebut, maka bank berani memberikan pinjaman Rp 200,000,000. Padahal dari 250,000,000, kenyataannya hanya Rp 150,000,000 yang sungguh-sungguh bisa ditagih, sedangkan sisanya lagi 100,000,000 adalah piutang (tagihan) kepada pelanggan yang usianya sudah lebih dari 90 hari, bahkan alamat perusahaannya pun sudah tidak diketahui lagi.
Mungkin PT. JAK tidak bermaksud menipu pihak bank, tetapi mengakibatkan bank salah dalam mengambil keputusan. Dengan kata lain, menimbulkan salah penilaian.
Ada kecenderungan perusahaan untuk memilih tidak melaporkan piutang tak tertagih. Semata-mata karena tidak mau aset perusahaan menjadi terlihak kecil. Memang benar, tetapi sesungguhnya ada manfaat mengakui piutang tak tertagih—jika kenyataannya memang ada. Salah satu manfaatnya adalah: piutang tak tertagih mengurangi nilai laba—sehingga mengurangi kewajiban pajak penghasilan (PPh) perusahaan. Sayang jika tidak diakui, bukan?


Metode Pengakuan Piutang Tak Tertagih

Ada 2 metode untuk mengakui piutang tak tertagih, yaitu:
Metode-1. Metode Penghapusan Langsung (Direct Write-Off Method) – Dengan metode ini, piutang tak tertagih diakui dan langsung dihapus (write-off) pada saat piutang dianggap sudah tidak bisa ditagih lagi. Pengakuan dilakukan dengan cara mengkredit akun ‘Piutang Dagang’ dan mendebit akun ‘Biaya Piutang Tak Tertagih’ di sisi lainnya.
Misalnya: PT. JAK memiliki tagihan sebesar Rp 15,000,000 kepada PT. ABC yang belum terlunasi sejak 120 hari yang lalu. Pada tanggal 05 Oktober 2011 manajemen PT. JAK mempertimbangkan bahwa piutang dagang di PT. ABC sudah tidak mungkin bisa ditagih lagi, dan memutuskan untuk mengakuinya sebagai piutang tak tertagih. Accounting PT. JAK perlu membuat jurnal pengakuan sekaligus penghapusan piutang tak tertagih sebagai berikut:
[Debit]. Biaya Piutang Tak Tertagih = Rp 15,000,000
[Kredit]. Piutang Dagang – PT. ABC = Rp 15,000,000

Catatan: meteode ini memiliki kelemahan, yaitu: pengakuan biaya menjadi tidak terjadi di periode yang sama dengan pendapatan—sehingga ‘matching principle’ menjadi terabaikan.  Oleh sebab itu, metode in jarang disarankan.
Metode-2. Pencadangan Piutang Tak Tertagih (Bad Debt Allowance Method) – Seperti sudah saya sampaikan pada catatan di atas, prinsip kesesuaian (matching principle) memandatkan agar setiap biaya dapat dihubungkan langsung dengan pendapatannya. Sehingga, idealnya, biaya piutang tak tertagih mestinya juga dibebankan di periode yang sama saat pendapatan (dalam hal ini, penjualan) diakui. Tetapi, nyaris mustahil untuk mengetahui apakah suatu penjualan kredit pasti tertagih atau tak tertagih. Solusinya? Dibuatkan akun ‘Cadangan Piutang Tak Tertagih’.
Dalam pelaksanaannya, jika menggunakan metode pencadangan, setiap tahun buku perusahaan mengakui adanya cadangan piutang tak tertagih.
Misalnya: Untuk tahun 2011, PT. JAK mencadangkan piutang tak tertagih sebesar Rp 25,000,000. Untuk itu, pegawai accounting PT. JAK membuat jurnal sebagai berikut:
[Debit]. Biaya Piutang Tak Tertagih = Rp 25,000,000
[Kredit]. Cadangan Piutang Tak Tertagih = Rp 25,000,000

Dengan dimasukannya jurnal tersebut, maka akun ‘Biaya Piutang Tak Tertagih’ akan muncul di Laporan Laba Rugi PT. JAK dalam kelompok biaya opersional, yang mengurangi laba perusahaan di periode yang sama, yaitu tahun 2011.
Di sisi lainnya, akun ‘Cadangan Piutang Tak Tertagih’ akan muncul di Neraca sebagai kontra dari akun ‘Piutang Dagang’. Katakanlah saldo akun ‘Piutang Dagang’ PT. JAK di tahun 2011 adalah sebesar Rp 250,000,000, maka di Neraca 2011 akan nampak sebagai berikut:
Piutang Dagang                                                       = Rp 250,000,000
Dikurangi: Cadangan Piutang Tak Tertagih = (Rp 25,000,000)
Nilai Bersih Piutang Dagang                               = Rp 225,000,000


Pertanyaan selanjutnyaBerapa besarnya cadangan piutang dagang yang boleh diakui? Silahkan lanjutkan membaca….


Metode Pencadangan Piutang Tak Tertagih (Bad Debt Allowance Method)

Ada 2 maca metode yang diijinkan oleh akuntansi untuk menentukan besarnya cadangan piutang tak tertagih. Pertama, dengan menggunakan persentase yang diberlakukan secara tetap untuk setiap periode-nya (metode persentase penjualan). Kedua, dengan melakukan analisa umur piutang untuk masing-masing debitur (metode analisa umur piutang).
Oke. Kita bahas lebih rinci:
Metode-1. Persentase Penjualan – Jika menggunakan metode ini, perusahaan perlu menetapkan besarnya persentase yang akan digunakan dalam perhitungan. Besarnya persentase ditentukan berdasarkan pengalaman perusahaan di periode-peride sebelumnya. Sebagai alternative, saya biasanya menyarankan perusahaan untuk melakukan benchmarking, yaitu mencari data pembanding dari perusahaan-perusahaan sejenis.
Misalnya: Dari penjualan kredit PT. JAK di tahun 2010 yang nilainya Rp 300,000,000, piutang yang tidak berhasil ditagih mencapai Rp 15,000,000. Jika dipersentasekan maka besarnya piutang tak tertagih di tahun 2010 mencapai 5% (=15,000,000/300,000,000). Dengan pengalaman itu PT. JAK mencadangkan piutang tak tertagih juga sebesar 5% untuk tahun 2011. Katakanlah penjualan PT. JAK di tahun 2011 adalah Rp 350,000,000, maka besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk tahun 2011 adalah 5 % x Rp 350,000,000 = Rp 17,500,000. Dijurnal:
[Debit]. Biaya Piutang Tak Tertagih = Rp 17,500,000
[Kredit]. Cadangan Piutang Tak Tertagih = Rp 17,500,000

Metode-2. Analisa Umur Piutang –  Jika menggunakan metode ini, maka perusahaan perlu membuat analisa umur piutang. Analisa dilakukan dengan membuat daftar piutang disertai dengan umur piutang (umur piutang yang melewati tanggal jatuh tempo). Ingat, yang disertakan hanya piutang yang sudah lewat tanggal jatuh tempo.
Misalnya: Analisa Umur Piutang PT. JAK untuk tahun 2011 adalah sebagai berikut:
Catatan: Semakin jauh melampaui tanggal jatuh tempo, semakin tinggi potensinya menjadi tidak tertagih di masa yang akan datang.
Dari data analisa umur piutang PT. JAK yang melewati tanggal jatuh tempo di atas, maka diketahui besarnya cadangan piutang tak tertagih 2011, yaitu sebesar Rp 23,000,000. Untuk itu pegawai accounting PT. JAK membuat jurnal sebagai berikut:
[Debit], Biaya Piutang Tak Tertagih = Rp 23,000,000
[Kredit]. Cadangan Piutang Tak Tertagih = Rp 23,000,000

Perlu disadari bahwa kedua metode ini, masih berupa cadangan yang angkanya pun masih berupa estimasi (perkiraan), belum sungguh-sungguh terjadi. Untuk itu, setiap periode saldo akun ‘Cadangan Piutang Tak Tertagih’ perlu diperhatikan.
Jika saldonya terus meningkat, maka idealnya perlu penghapusan atau diturunkan seiring kepastiannya (kepastian apakah benar-benar tak tertagih atau berhasil ditagih. Bagaimana jika benar-benar tak tertagih? Bagaimana jika ternyata berhasil ditagih?

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Information

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Vocca AK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger